Lampung- Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara menegaskan peringatan hari-hari besar kenegaraan tidak boleh dimaknai hanya sebagai ucapan semata. Tetapi, harus dijadikan bentuk tanggungjawab bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka. Dijadikan momen terbaik untuk melakukan refleksi diri, sekaligus proyeksi ke depan, Rabu, 13 Agustus 2025.
13 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi genap berusia 22 tahun. Mahkamah Konstitusi sejatinya merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang lahirdari gejolak reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi sejatinya diformulasikan dalam amandemen UUD 1945 pada tahun 2001, khususnya dalam ketentuan Pasal 24C UUD NRI 1945 pasca amandemen. Hal ini dimaksudkan supaya gejolak reformasi dapat meneguhkan hakikat supremasi konstitusi sehingga praktik penyelenggaraan negara dapat terhindar dari kooptasi salah satu individu atau kelompok tertentu yang berpotensi menyalah gunakan kekuasaan sebagaimana pemerintah pada masa orde baru.
Naldi mengatakan, Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai representasi dari demokrasi, ungkapnya.
Dalam peringatan HUT yang ke-22 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengangkat tema “Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi”. Makna dari 22 tahun perjalanan NKRI tercermin dalam logo peringatannya yang melambangkan kesatuan dan sinergi antara supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Pada Kesempatan ini ia mengucapkan, Semoga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga demokrasi, konstitusi, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menegakkan hukum bukan hanya tugas lembaga, tetapi juga tanggung jawab kita bersama, tutupnya.